Bergesernya paradigma pembangunan suatu negara pada era digital saat ini menyebabkan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi kunci penting untuk mendapatkan perlindungan secara hukum, mengingat kepemilikannya membawa dampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan suatu negara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Program Studi Magister Manajemen Dr. Keni, M.M., dalam webinar Program Studi Magister Manajemen dengan tema “Kekayaan Intelektual di Era Digital”, Senin (22/5) yang menghadirkan pembicara Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Ir. Aribudhi Nugroho Suyono, M.IPL.
Webinar ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada para peserta mengenai pentingnya kekayaan intelektual.
Aribudhi mengungkapkan bahwa negara yang memiliki sumber daya manusia (SDM) berbasis kekayaan intelektual jauh lebih kaya, jika dibandingkan dengan negara yang memiliki sumber daya alam (SDA) tetapi sedikit sekali memiliki SDM berbasis kekayaan intelektual.
Dikatakannya, perguruan tinggi memegang peranan penting dalam membangun dan menciptakan SDM dengan kekayaan intelektual, melalui berbagai penelitian yang dilakukan. Penelitian tersebut dapat membantu perguruan tinggi, masyarakat dan negara secara keseluruhan dalam meningkatkan ekonomi negara melalui teknologi.
“Hal tersebut dapat menunjang kualitas sistem pendidikan, dan meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi dan masyarakat,” pungkasnya. (DN/YS/AW)